Buruh dan Hak yang Masih Terabaikan

buruh

Setiap tanggal 1 Mei, kita memperingati hari buruh. Sebagaimana kita ketahui, peringatan hari buruh pada awalnya dilatarbelakamgi oleh pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah dan buruknya kondisi kerja di tingkat pabrik sehingga melahirkan perjuangan buruh untuk meraih kendali ekonomi, hak politik, dan hak industrial.

Hingga saat ini, tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari buruh dan dikenal dengan istilah May Day dan diperingati kaum buruh di berbagai negara.

Di Indonesia, May Day atau Labour Day pertama kali diperingati pada tahun 1920. Sejak peristiwa G-30 S PKI hal itu tidak diperingati lagi, karena pergerakan buruh dihubung-hubungkan dengan paham komunis. Baru pada 1999, setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru, hari buruh kembali diperingati.

Berbagai macam organisasi buruh lahir sebagai kekuatan non negara yang relatif independen. Namun, gerakan buruh era reformasi menghadapi tantangan yang kian berat. Ia harus menghadapi kepentingan negara dan pengusaha.

Meskipun demikian, buruh tetap saja melakukan aksi-aksi dan tuntutan-tuntutan melalui demonstrasi. Aksi damai dan tuntutan buruh pada dasarnya tidak terlepas dari masalah kesejahteraan kaum buruh terutama dalam aspek ekonomi. Tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah dan perusahaan tempat buruh bekerja.

Ketidakpuasan akan kesejahteraan yang mereka dapatkan sebagai buruh, mendorong para buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka lewat demonstrasi pada setiap 1 Mei. Tuntutan akan kesejahteraan yang lebih baik adalah hal yang wajar mengingat beratnya biaya hidup dengan upah yang masih rendah.

Betapa tidak, di saat harga-harga kebutuhan pokok terus saja melambung tinggi, tetapi upah yang mereka terima sangat minim dan kecil sekali. Bagi buruh, kenaikan harga kebutuhan pokok sudah pasti akan memberatkan.

Di masa Soeharto, politik upah murah dijadikan daya tarik untuk menarik investasi asing. Begitu pula saat ini, bahkan ditambah “embel-embel”, apabila upah buruh tinggi, pengangguran akan semakin meningkat. Jadi upah buruh murah harus dijalankan untuk mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja dianggap lebih penting daripada meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dari jumlah upah yang diterima kaum buruh menunjukkan bahwa pendapatan yang diterima oleh masyarakat yang berprofesi sebagai buruh masih relatif rendah. Kondisi ini akan semakin mempersulit kaum buruh untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya.

Untuk itu, kaum buruh perlu segera memperoleh kenaikan upah. Karena dengan naiknya harga-harga kebutuhan dan rendahnya upah yang diterima para buruh, secara otomatis akan memberatkan bagi para buruh.

Kesejahteraan buruh

Jika kita lihat, selama ini perusahaan masih menganggap buruh sebagai mesin produksi penghasil uang dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan. Kaum buruh sering dijadikan bahan eksploitasi untuk kepentingan bisnis semata.

Kondisi buruh di banyak perusahaan di Indonesia masih jauh dari standar sejahtera. Apalagi dengan munculnya budaya populer di berbagai perusahaan akhir-akhir ini yang hanya menjadikan buruh sebagai tenaga-tenaga kontrak dan setiap saat bisa diputuskan hak ekonominya tanpa perlindungan yang menguntungkan dari negara.

Kondisi ini semakin meneguhkan kepada kita bahwa buruh tidak mendapatkan penghargaan atas kerja keras dan jerih payahnya dalam memajukan sebuah perusahaan.

Kiranya perlulah disadari bahwa, perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memberikan kesejahteraan kepada buruhnya. Perusahaan harus menghargai buruh sebagai investasi. Dari itu, hendaknya semua pihak mendukung peningkatan kesejahteraan buruh.

Persoalan ini harus menjadi komitmen pemerintah dan pelaku usaha. Hanya dengan memberikan kesejahteraan yang layak kepada buruh, maka suatu perusahaan akan maju dan berkembang. Tanpa buruh, perusahaan akan mati. Tanpa buruh, perusahaan tidak akan berjalan. Sekali lagi ini harus disadari oleh semua pihak.

Tidak berlebihan, semoga saja melalui peringatan hari buruh tahun ini akan muncul kesadaran dari perusahaan untuk memberi perhatian yang lebih besar kepada buruh, khususnya menyangkut tingkat kesejahteraan.

Jika para buruh sejahtera, tentu saja buruh tidak memiliki beban dalam menjalani hidupnya. Pada akhirnya tidak akan ada demo-demo para buruh yang sebenarnya akan menghentikan kegiatan produksi di perusahaan-perusahaan. Ini akan merugikan perekonomian secara nasional.

Perusahaan harus berkomitmen untuk menyejahterakan buruhnya. Perusahaan hendaknya memberikan upah yang layak untuk buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang tidak kalah pentingnya, sudah saatnya perusahaan menyediakan atau memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak huni untuk buruh dan keluarganya. Tempat tinggal yang layak tersebut bisa disediakan di lokasi terdekat di mana buruh bekerja, sehingga akan lebih dekat dan tidak memerlukan ongkos atau biaya transportasi.

Di samping itu, sudah seharusnya perusahaan memberikan fasilitas pendidikan kepada anak-anak buruh, memberikan jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa serta memberikan tunjangan hari tua untuk buruh. Jaminan sosial jangan hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di sektor formal saja, tetapi juga hendaknya diberikan kepada mereka yang bekerja di sektor informal.

Semua poin di atas harus menjadi perhatian pihak yang berkepentingan, sebab buruh merupakan tulang punggung dalam setiap perusahaan, karena merekalah yang akan menjalankan perusahaan secara teknis dan operasional.

Menutup tulisan ini, perlu kita ingat bahwa dunia buruh adalah dunia alienatif. Buruh teralienasi secara sosial bahkan dari dirinya sendiri. Sejatinya, buruh masih menjadi warga kelas bawah yang hak-haknya masih terabaikan.

Jadi sudah waktunya, pemerintah dan perusahaan memberikan hak-hak para buruh. Buruh harus diberikan kesejahteraan dan kemakmuran. Jangan lagi hak-hak para buruh diabaikan sehingga mereka dapat hidup layak sebagaimana adanya. Semoga.

Opini Oksidelfa Yanto

 

Buruh dan Hak yang Masih Terabaikan

Anda telah membaca artikel berjudul: "Buruh dan Hak yang Masih Terabaikan" yang telah dipublikasikan oleh: Kanal PU. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Artikel pertama kali dipublikasikan pada: 10 Okt 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *