Membangun Kedaulatan Pangan Indonesia

kedaulatan pangan

Jika kita meninjau kondisi perekonomian global saat ini, kondisi krisis bukanlah karena siklus ataupun gejolak-gejolak yang bersifat alamiah terjadi akan tetapi justru disebabkan hal-hal yang bersifat struktural.

Struktural dalam hal ini antara lain, ketidakmampuan negara dalam membangun ketahanan ekonomi, kebijakan moneter yang lebih mengarah pada perlindungan para investor yang mana justru seringkali investor tersebut menjadi penyebab utama krisis, kebijakan ekonomi negara yang tak mampu melindungi produksi dalam negeri sehingga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap produk impor, kegagalan pemerintah dalam memilah kebijakan sektor-sektor ekonomi strategis seperti pendirian industri dasar dan lain sebagainya, birokrasi atau institusi kenegaraan yang korup, gagalnya proses kedaulatan ekonomi.

Harus diyakini bagi Bangsa Indonesia bahwa krisis ekonomi kapitalisme global saat ini disebabkan oleh produk-produk kebijakan negara-negara kapitalis itu sendiri. Sehingga negara-negara yang hanya menjadi ‘pasar’ bagi produk kebijakan tersebut harus segera mengambil langkah-langkah ekonomi strategis untuk mengamankan kestabilan ekonominya sendiri dan mendorong terciptanya perekonomian bangsa yang mandiri.

Kita menyadari proses liberalisasi ekonomi sudah terjadi di banyak sektor, hal ini dikarenakan ketidakberanian pemerintah untuk mengambil jalan penegakan kedaulatan ekonomi sehingga proses liberalisasi itu yang menjadi panduan kebijakan negara. Termasuk dalam hal ini liberalisasi pangan di Indonesia.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan kedaulatan pangan itu sendiri, sebuah konsep yang lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Peran dan posisi negara dalam pembangunan kedaulatan pangan adalah menentukan sendiri kebijakan pertanian tanpa adanya intervensi mekanisme pasar.

Kedaulatan pangan juga terkait dengan hak yang sebenar-benarnya terhadap pangan dan produksi pangan, sehingga orang mempunyai hak atas pangan yang aman, cukup gizi dan cocok dengan kondisi budaya setempat serta hak atas sumber-sumber daya untuk memproduksi pangan serta kemampuan untuk menjaga keberlanjutan hidup mereka dan masyarakatnya. Konsep kedaulatan pangan ini dimatangkan pada Pertemuan Puncak Pangan dunia (World Food Summit) pada tanggal 13 Juni 2002, di Roma, dihadiri oleh 700 organisasi masyarakat sipil dunia.

Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Oleh banyaknya permasalahan yang muncul karena proses liberalisasi sektor pangan, pemerintah dituntut untuk mengembalikan kedaulatan pangan. Sehingga para petani semakin sejahtera dan produksi beras pun melimpah. Segala kebijakan yang mengekor pada arus globalisasi dan liberalisasi harus ditentang dan diberikan alternatif pilihan, yang mana melalui jalan alternatif tersebutlah kita mewujudkan kedaulatan pangan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemerintah memastikan bahwa sektor pertanian adalah sektor penting yang harus berada diluar mekanisme pasar dan kompetisi terbuka yang menjadi dasar berjalannya proses liberalisasi pangan. Hal ini dikarenakan 75 hingga 80 persen rakyat Indonesia hidup dari sektor pertanian. Kebijakan yang diambil adalah kebijakan proteksi pada sektor pertanian, termasuk didalamnya terkait dengan pengembangan bibit padi, produksi pupuk baik organik maupun non organik, produksi obat tanaman baik yang kimia maupun non
kimia dan penentuan harga pembelian GKG. Karena keseluruhannya jika terkendali oleh mekanisme pasar maka sulit menegakkan kedaulatan pangan yang diinginkan. Untuk melindunginya dari serangan mekanisme pasar, maka pemerintah bertindak cepat untuk mensahkan undang-undang ataupun keppres yang melindungi sektor pertanian.

Yang kedua pembenahan pola distribusi perdagangan beras, yang mana pasca liberalisasi pangan Bulog justru hanya menjadi pedagang beras saja tanpa memiliki kekuatan yang lebih untuk turut melakukan intervensi pasar. Dalam kedaulatan pangan, produksi beras hanya mementingkan pasar lokal dan meniadakan investasi secara besar-besaran pada sektor agribisnis, sehingga tidak menambah persaingan yang jauh antara investor dengan kelompok tani yang minim modal. Selain itu dana APBN belum diarahkan untuk pembelian sepenuhnya hasil panen petani. Semuanya juga bergantung pada mekanisme pasar.

Ketika harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) ditingkat petani sudah melebihi harga pembelian pemerintah dan kondisi stok di gudang beras masih mencukupi maka dengan sepihak Bulog menghentikan proses pembelian gabah di petani. Sehingga para petani pun kesulitan menjual hasil panennya dan dipaksa menerima harga pembelian para pedagang beras lokal yang selalu berusaha menurunkan harga pembelian gabah tersebut. Sehingga jika pemerintah menyatakan dengan tegas untuk menegakkan kedaulatan pangan maka pemerintah melalui APBN siap membeli berapa pun jumlah panen petani dan menyiapkan mekanisme pasar ekspor jika stok beras melimpah. Penentuan harga pembelian GKG pada kedaulatan pangan adalah mempertimbangkan harga yang adil untuk petani serta mempertimbangkan naik-turunnya biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani pada kurun waktu tertentu.

Keempat, adalah pembenahan mekanisme produksi pupuk dan bibit padi, peredaran pupuk bersubsidi selama ini tidak diiringi data valid tentang luas lahan dan kebutuhan riil pupuk petani. Karena pada kenyataannya saat musim tanam, para petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Pengurangan subsidi pupuk juga menyebabkan harga pupuk juga semakin tinggi. Peningkatan kualitas penyuluhan guna penggunaan pupuk organik mandiri telah menjadi suatu kebutuhan riil petani. Pemerintah juga membatasi perdagangan pupuk oleh pihak swasta atau investor asing. Termasuk bibit padi yang selama ini hampir 80 persen bibit padi yang beredar adalah impor produk. Pemerintah harus mulai mempergunakan bibit padi varietas lokal, yang terbukti pada beberapa wilayah pertanian lebih tahan hama dan mampu berproduksi dalam jumlah yang tinggi. Tinggal bagaimana memanfaatkan varietas lokal tersebut untuk dipergunakan secara massif pada seluruh wilayah.

Kelima, pada sektor anggaran pertanian perlu ditingkatkan. Selama ini anggaran pertanian belum menyentuh aspek riil kebutuhan petani. Prinsip dasar dari penggunaan anggaran adalah dalam kerangka untuk membangun sistem kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Artinya berkelanjutan anggaran harus sepenuhnya diserap dalam kerangka mendukung sistem pertanian dan pangan di Indonesia. Sebagaimana contoh permasalahan anggaran, saat ini Bulog dalam melakukan pembelian GKG menggunakan pihak perbankan yang berarti mendapatkan suku bunga yang setara sehingga Bulog pun harus berorientasi pada mekanisme pengembalian modal dan bunga bank tersebut. Seharusnya Bulog mendapatkan kucuran dana dari Negara yang bisa dikelola secara mandiri oleh Bulog untuk melakukan pembelian GKG. Dengan distribusi anggaran pada sektor riil petani seperti pengembangan bibit padi varietas lokal, subsidi bibit, peningkatan subsidi pupuk, anggaran cadangan pembelian Gabah petani, dan yang terakhir adalah anggaran peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dari para petani nusantara.

Yang terakhir adalah meningkatkan kesempatan bagi para petani untuk mengakses sumber-sumber yang terkait dengan sektor pertanian. Seperti kemudahan akses permodalan, akses untuk pemenuhan sarana produksi (saprodi), kemudahan akses bagi para petani untuk informasi dan peningkatan sumber daya manusia termasuk dalam hal pengembangan bibit padi varietas lokal dan pembuatan pupuk organik mandiri serta akses petani untuk turut serta bersama pihak terkait melakukan monitoringdan evaluasi kebijakan pada sektor pertanian.

Sekali lagi, ini hanya sumbangsih pemikiran dari penulis demi terwujudnya kedaulatan pangan dan pada jangka panjang dapat mewujudkan juga swasembada beras. Semuanya dikembalikan pada niat baik pemerintah untuk berani mengambil langkah tegas menolak liberalisasi pangan. Melalui niat baik pemerintah tersebut, gerakan lintas sektoral maupun lintas departemental akan bersama-sama mewujudkan kedaulatan pangan.

Opini : Aven Januar-

 

Membangun Kedaulatan Pangan

Anda telah membaca artikel berjudul: "Membangun Kedaulatan Pangan Indonesia" yang telah dipublikasikan oleh: Kanal PU. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Artikel pertama kali dipublikasikan pada: 13 Des 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *