Mewujudkan Kota Hijau Perlu Langkah Nyata Bukan Sekedar wacana

mewujudkan kota hijau

Kota hijau, atau sering disebut Green City, dewasa ini banyak sekali dibicarakan, tak terkecuali di Indonesia. Sejak tahun 2005, pemerintah kota di berbagai negara terus berupaya mewujudkan kota hijau, yang di beberapa kalangan mungkin saja masih merupakan istilah yang asing. Kota hijau pada dasarnya memiliki pengertian sebagai kota yang berwawasan lingkungan hidup.

Dewasa ini kota telah ditinggali oleh tak kurang dari 50% penduduk. Masyarakat dengan demikian lebih banyak bermukim dan beraktivitas di kota. Kepadatan dan keruwetan akibat mobilitas penduduk di dalam kota juga menjadi semakin tinggi, dan apabila pembangunan kota tidak direncanakan dan dikendalikan dengan baik, bisa jadi tingkat kenyamanan tinggal di dalamnya akan menurun.

Prasyarat Sebuah Kota Hijau

Kota hijau boleh jadi merupakan jawabannya. Untuk mewujudkannya, beberapa pengamat menggarisbawahi pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca, menurunkan penggunaan sumber yang tak terbarukan, mengembangkan penggunaan energi dan sistem transportasi ramah lingkungan, mempertahankan, mengembalikan dan bahkan memperluas keberadaan ruang terbuka hijau, serta mengurangi timbunan sampah antara lain melalui program daur ulang.

Prasyarat tersebut tentu saja akan membawa dampak terhadap pentingnya reorientasi kita dalam membangun kota. Efisiensi penggunaan energi (terutama listrik) dan pendingin udara, serta pengelolaan limbah dan sampah ramah lingkungan pada bangunan gedung, tentu saja memerlukan perubahan paradigma dalam desain bangunan dan tapaknya.

Prasyarat sebuah kota hijau juga menuntut perubahan sistem transportasi kota yang lebih mengutamakan transportasi massal dengan bahan bakar ramah lingkungan dan fasilitas bagi pejalan kaki dan sepeda, ruang terbuka hijau dalam luasan dan kualitas yang memadai, serta dapat dikendalikannya kualitas sumber-sumber air terhadap pencemaran.

Para pakar dan pengelola kota tentu saja tak asing dengan berbagai langkah tersebut. Sudah sedemikian banyak seminar dan diskusi mewacanakan hal tersebut. Namun, cukup kuatkah komitmen para pengelola kota dalam mengimplementasikannya?

  • Apakah rencana tata ruang dan rencana rincinya telah mengakomodasi sistem transportasi publik (kereta api, bus), pedestrian dan jalur sepeda, maupun taman kota?
  • Apakah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pemilik gedung baru dapat diterbitkan setelah para arsitek dan perancangnya mendesain gedung dengan kaidah ‘hijau’?
  • Apakah program daur ulang sampah merupakan prioritas utama sebuah kota?

Sedemikian banyak langkah-langkah implementatif yang semestinya dilakukan oleh para pengelola kota, apabila kotanya ingin di ‘cap’ sebagai kota hijau.

 

Mewujudkan Kota Hijau Perlu Langkah Nyata 

Anda telah membaca artikel berjudul: "Mewujudkan Kota Hijau Perlu Langkah Nyata Bukan Sekedar wacana" yang telah dipublikasikan oleh: Kanal PU. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Artikel pertama kali dipublikasikan pada: 10 Feb 2020

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *