Pendampingan Kawasan Kumuh di Kota Besar

Kawasan Kumuh di Kota Besar

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh perlu pendampingan dari pemerintah sebagai fasilitator kawasan. Dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat, maka pemerintah akan mengetahui kebutuhan masyarakat dan dapat membenahi kawasan kumuh.

Hal ini berkaitan dengan kondisi permukiman di kawasan kumuh saat ini dinilai mengkhawatirkan. Tingkat urbanisasi yang tinggi dan terus akan bertambah, mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh baru di perkotaan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kawasan kumuh mendorong timbulnya beberapa permasalahan, seperti kemiskinan, lingkungan hidup yang buruk, anak-anak yang tidak memiliki akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia yang kenyataannya masih rendah.

Permukiman kumuh dalam wilayah kantong-kantong kemiskinan semakin meluas, salah satunya disebabkan jumlah penduduk miskin yang datang ke perkotaan tidak berkurang.

Sebagian masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh merupakan orang yang baru pertama kali menginjakkan kaki ke kota. Mereka datang dengan bermodalkan semangat semata tanpa memikirkan resiko dan tantangan yang akan dihadapi olehnya. Sementara itu, sebagian lagi merupakan penduduk yang mau tidak mau terpaksa tinggal menetap di kawasan kumuh karena kurang beruntung di perkotaan.

Terkait dengan kemiskinan, masyarakat sering salah kaprah mengasumsikannya. Mereka beranggapan kemiskinan di perkotaan lebih baik daripada kemiskinan yang mereka hadapi di perdesaan.

Miskin di pedesaan, masyarakat masih bisa makan dan hidup dari hasil kebun. Tetapi di perkotaan, jika tidak memiliki uang, masyarakat tidak bisa makan dan tidak bisa hidup, sehingga untuk dapat bertahan hidup orang akan melakukan apa saja untuk dapat makan dan hidup.

Permukiman di kawasan kumuh merupakan suatu persoalan yang perlu ditangani secara holistik dan terpadu. Tidak hanya melakukan pembangunan dan perbaikan fisik, air bersih, lapangan pekerjaan, atau pendidikan saja. Karena kondisi kawasan kumuh di tiap-tiap daerah berbeda, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula.

Sebagai contoh, kondisi kawasan kumuh di Jakarta berbeda dengan kawasan kumuh di Yogyakarta. Penanganannya akan semakin baik jika pemerintah mengenal kelompok sasaran sehingga dapat diketahui kebutuhan masyarakat tersebut seperti apa. Pemerintah hendaknya juga mengeluarkan aturan yang tepat.

Untuk permukiman kumuh di bantaran sungai, jika memang bantaran tersebut membahayakan untuk dihuni, hendaknya pemerintah mengeluarkan aturan yang tegas dan merelokasi masyarakat ke tempat yang layak serta segera menggarap lokasi tersebut. Namun, jika masih memungkinkan untuk dihuni, pemerintah dapat mengajak masyarakat untuk memperbaiki lingkungan tersebut.

Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh

Selain melakukan pendampingan, pemerintah harus mengubah paradigma dalam penanganan kawasan permukiman kumuh. Paradigma proyek yang selama ini digunakan harus digeser menjadi paradigma sosial yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu melaksanakan pemerataan pembangunan yang sejatinya merupakan pangkal pemicu munculnya permukiman kumuh.

Sosiolog Imam Prasodjo menjelaskan, pembangunan yang tidak merata dan hanya terpusat di kota-kota besar menyebabkan perpindahan penduduk ke daerah tersebut. Secara teoritis, pada saat pembangunan itu timpang dan terkonsentrasi hanya pada wilayah tertentu, orang otomatis akan berdatangan. Sebagian dari penduduk yang melakukan perpindahan tersebut adalah penduduk miskin.

Mereka membutuhkan tempat tinggal yang murah sehingga pada akhirnya dipilihlah tempat-tempat seperti pinggir kali, bawah jembatan, serta lahan-lahan kosong sebagai tempat tinggal. Dan, mereka tidak berhenti sampai di situ, mereka terus beranak-pinak sementara orang dari daerah lain terus berdatangan. Artinya, pemerintah harus berpacu dengan tingkat kekumuhan yang semakin meningkat.

Ada beberapa alternatif solusi yang dapat dikedepankan untuk mengatasi masalah tersebut.

Pertama, urbanisasi harus ditekan. Caranya, dengan melakukan pemerataan pembangunan, mendistribusikan pusat-pusat pembangunan di berbagai wilayah. Hal tersebut membutuhkan kerja sama dan koordinasi antara kota-kota pusat pembangunan dengan kota-kota yang berada di sekitarnya.

Kedua, masyarakat harus dilibatkan dalam penanganan permukiman kumuh, sehingga kekumuhan tidak semakin berkembang. Dengan melibatkan masyarakat, maka mereka akan proaktif sekalipun tidak ada pemerintah. Bahkan, jika perlu, penduduk kawasan kumuh diberi kewenangan untuk membatasi orang yang datang ke kawasan mereka.

Ketiga, perlu dilakukan upaya preventif dan penjagaan di kawasan yang potensial akan menjadi kawasan kumuh. Selama ini, perhatian terhadap upaya preventif terkesan kurang. Pemerintah hanya bertindak setelah suatu kawasan sudah telanjur menjadi permukiman kumuh.

Keempat, revitalisasi kawasan kumuh harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan dilakukan oleh orang-orang yang ahli di bidangnya, misalnya negosiator. Upaya represif sudah terbukti berulang kali gagal memberikan solusi terbaik.

Kelima, pendekatan untuk mengatasi masalah permukiman kumuh adalah pendekatan integratif yang memerlukan keterlibatan berbagai kementerian di pemerintahan. Itu memerlukan sebuah dirigen yang canggih sehingga visinya benar dan memiliki kemampuan sebagai integrator yang bagus.

Kebijakan yang sifatnya top down memiliki kecenderungan untuk gagal. Sebab, pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak dapat mengakomodasi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Dalam pembangunan rumah susun bagi penduduk kawasan kumuh misalnya, pemerintah terkesan memaksa masyarakat untuk pindah ke rumah susun.

Padahal, fungsi rumah bagi sebagian masyarakat adalah juga untuk tempat usaha, bukan hanya tempat tinggal. Keengganan mereka pindah dari kawasan kumuh ke rumah susun bukan tanpa alasan, mereka takut kehilangan mata pencaharian jika pindah ke rumah susun.

Dengan demikian, ke depan, pemerintah harus lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh. Pendekatan partisipatif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek dan bukan hanya sekedar objek akan lebih efektif dan memiliki efek kontinuitas lebih besar dalam penanganan permukiman kumuh.

 

Pendampingan Kawasan Kumuh di Kota Besar

Anda telah membaca artikel berjudul: "Pendampingan Kawasan Kumuh di Kota Besar" yang telah dipublikasikan oleh: Kanal PU. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Artikel pertama kali dipublikasikan pada: 20 Jun 2020

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *