Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara etimologi berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya sejumlah. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti undang-undang, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang mencakup berbagai hal.
Ulasan tentang Omnibus Law
Bersumber dari situs Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with many object or item at once; inculding various things or having diverse purposes”. (Berpengaruh pada atau berurusan dengan beberapa item atau objek secara bersamaan; termasuk berbagai hal atau memiliki tujuan yang beragam).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.
Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya peraturan omnibus dapat menjadi solusi untuk mengurangi kompleksitas peraturan yang terlalu banyak, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat permasalahan regulasi yaitu penyusunan sistem yang kompleks dengan berbagai aturan yang beragam.
Ide Dasar Omnibus Law Konsep Omnibus Law adalah pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa hukum yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu ketentuan utama yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (ketentuan induk).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai dampaknya akan menggantikan beberapa ketentuan khusus, di mana norma atau esensinya mungkin bisa jadi dihapus secara efektif, baik sebagian maupun secara penuh. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.
Istilah Omnibus Law pada awalnya berkembang di negara-negara dengan tradisi hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada. Pemahaman omnibus law menyediakan alternatif permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan bersinggungan.
Bila tantangan ini ditangani dengan cara umum, maka akan menjadi proses yang panjang dan mahal. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.
Salah satu contoh negara yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Peraturan yang dibentuk dengan prinsip ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, sebagaimana yang dipublikasi di Privacy Exchange.org (A global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya prinsip Pengertian Omnibus Law memiliki kesamaan dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Di Amerika Serikat tercatat Legislasi Omnibus pertama kali diajukan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888.
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara Asia Tenggara pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan konsep omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.